Dasar Hukum Bank Syariah Di Indonesia
Dasar hukum bank syariah di indonesia
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional. Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist.
Bagaimana ketentuan hukum islam tentang bank syariah?
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi yang menggunakan antara lain prinsip bagi hasil (mudharabah) dan dilarang adanya unsur riba. Mengenai perbankan syariah sendiri di Indonesia secara umum diatur dalam UU 10/1998 dan UU 21/2008.
Apa yang dimaksud dengan bank syariah menurut uud no 21 tahun 2008?
7. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip, Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Apa dasar hukum dari Bank Indonesia?
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Apa saja yang dilarang dilakukan oleh bank syariah berdasarkan UU No 21 th 2008?
Secara umum bank syariah dan UUS dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di lantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah (Pasal 24 dan Pasal 25).
Apa dasar hukum Bank Indonesia brainly?
- Dasar hukum Bank Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
Apa tugas Bank Indonesia Menurut UU No 3 Tahun 2004?
(1) Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”
Apa saja sumber hukum perbankan?
Sumber-Sumber Hukum Perbankan
- Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
- Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia.
- Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar.
- KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III.
Siapa yang melindungi bank syariah?
Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Perbankan No 10/1998 yang menyebutkan bahwa bank syari'ah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS inilah yang akan memberikan perlindungan hukum bagi nasabah dengan menjamin kepastian bank syariah berjalan sesuai prinsip dan kaidah syariah Islam.
UU No 10 Tahun 1998 Tentang apa?
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Menurut UU No 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang republic Indonesia no 23 th 1999 ttg Bank Indonesia apa yang dimaksuk dengan Bank Indonesia?
(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. (2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
Apa isi Undang-Undang No 3 Tahun 2004?
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Undang-undang dibuat untuk menegaskan independensi BI sebagai Bank Sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang apa?
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
UU No 3 Tahun 2003 Tentang apa?
UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu [JDIH BPK RI]
Apa tujuan Bank Indonesia dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2009 pasal 7?
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7. Kestabilan Rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi.
Asas apa yang dianut dalam perbankan?
Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa perbankan Indoneia dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian.
Apa perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional?
Bank konvensional dapat melakukan pengelolaan dana di dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang. Sedangkan, bank syariah menggunakan aturan Islam dalam mengelola uang nasabahnya. Bank syariah akan mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam.
Apakah asas perbankan Indonesia?
Asas hukum perbankan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yaitu perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
UU No 22 Tahun 1999 Tentang apa?
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/ atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan pemerintahan dengan persetujuan DPRD. (2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut UU perbankan No 7 Tahun 1992 jo UU No 10 Tahun 1998 Siapa sajakah yang termasuk dalam kategori Pihak pihak terafiliasi pada bank?
Pihak Terafiliasi adalah :
- anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank ;
- anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Post a Comment for "Dasar Hukum Bank Syariah Di Indonesia"